WahanaListrik.com | Sebanyak enam pemuda mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap operator pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima di Jepang terkait klaim kanker tiroid karena paparan radiasi.
Pengacara utama kelompok itu, Kenichi Ido, pada Kamis (27/1/2022), mengatakan kepada media setempat bahwa mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Tokyo terhadap operator pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut atas klaim bahwa paparan radiasi usai sejumlah kebocoran di PLTN pascabencana gempa dan tsunami pada 2011 menyebabkan mereka terkena kanker tiroid.
Baca Juga:
Jepang Tegaskan Pelepasan Air Olahan ALPS Fukushima Penuhi Standar Keamanan Internasional
Pada 11 Maret 2011, ketika tsunami besar yang dipicu gempa bumi menyebabkan krisis nuklir terjadi di PLTN Fukushima, para penggugat yang kini berusia 17 hingga 27 tahun tinggal di daerah Fukushima.
Menurut laporan media setempat, para penggugat mengupayakan kompensasi sebesar 616 juta yen (1 yen setara Rp125,17) terhadap Tokyo Electric Power Company (TEPCO).
Sebuah panel ahli yang disusun oleh pemerintah daerah mengatakan tidak ada hubungan sebab akibat antara paparan radiasi dari bencana itu dengan kanker tiroid.
Baca Juga:
Utusan China Serukan Pengawasan Internasional atas Pembuangan Nuklir PLTN Fukushima
Sementara sebuah laporan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bencana itu tidak secara langsung memengaruhi kesehatan penduduk setempat satu dekade setelah kejadian.
Sementara itu, Komite Ilmiah PBB tentang Efek Radiasi Atom menyimpulkan bahwa alasan tingkat kanker tiroid yang lebih tinggi terdeteksi pada anak-anak mungkin disebabkan oleh diagnostik yang lebih maju.
Meski demikian, Ido menegaskan para penggugat tidak memiliki riwayat turunan kanker dan dengan demikian kemungkinan besar paparan radiasi di wilayah Fukushima setelah kebocoran itu adalah penyebab kanker tiroid.