WahanaListrik.com | Ada 6 PNS yang mendapat tunjangan jabatan fungsional dari Presiden Jokowi.
Pencairan tunjangan ini setelah Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di berbagai instansi pemerintahan.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Perpres terbaru ini ditetapkan pada 9 Mei 2022.
Berikut PNS yang mendapatkan tunjangan jabatan fungsional seperti dilansir situs resmi jdih.setkab.go.id, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Tunjangan diberikan setiap bulan. Total ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
Anggaran tunjangan PNS ini melalui APBN yang bekerja di pusat dan instansi daerah lewat APBD.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Dalam Perpres ini, tunjangan terendah Rp 540.000 untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama. hingga tertinggi Rp 1,78 juta untuk Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
PNS ini akan mendapatkan tunjangan terendah Rp 540.000 untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama hingga tertinggi Rp 1,87 juta untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
PNS ini mendapatkan tunjangan terendah Rp 360.000 untuk pranata sumber daya manusia aparatur terampil hingga yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 850.000.
Keempat, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
PNS ini mendapatkan tunjangan Rp 540.000 untuk jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 1,87 juta.
Kelima, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. PNS ini mendapatkan tunjangan dari Rp 540.000 hingga tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp 1,38 juta.
Keenam, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
PNS ini mendapatkan tunjangan dari Rp 360.000 sampai yang tertinggi yaitu asisten penyuluh pajak penyelia sebesar Rp 960.000. [Tio]