WahanaListrik.com | Sebanyak 60 remaja diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pelanggaran secara massal.
Puluhan remaja tersebut mengemas kegiatan dengan pura-pura menggelar sahur on the road.
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas, Polda Jabar Larang Warga Sahur on The Road
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, puluhan remaja diamankan di Jalan Cipendawa, Kota Bekasi pada Sabtu 23 April 2022, dini hari.
Adapun, jumlahnya terdiri dari 5 orang wanita dan 51 pria.
“Mereka mengemas ini seolah-olah mereka melakukan Sahur on the Road, tapi kenyataannya mereka tidak sama sekali melakukan Sahur on the road, tapi melanggar ketertiban lalu lintas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, dikutip Minggu (24/4/2022).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Larang Aktivitas Sahur on The Road Selama Bulan Ramadan
Penertiban puluhan remaja itu juga sekaligus memastikan polisi mencegah adanya tindakan tawuran. Apalagi, kebanyakan remaja yang diamankan bukan berasal dari wilayah kota Bekasi.
“Tidak ada (sajam). Namun, mereka banyak Melanggar lalu lintas. Seperti kemacetan, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga. Banyak mudaratnya, Banyak sisi negatifnya yang mereka lakukan,” tuturnya.
Setelah memastikan puluhan remaja tidak terlibat kelompok tawuran atau kriminal polisi pun mengembalikan remaja-remaja tersebut ke orang tuanya. Mereka tetap disanksi tilang atas pelanggaran yang diperbuat.
“Yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kita lakukan tindakan penilangan, sesuai dengan pelanggannya. Kita panggil orangtuanya agar bisa lebih mengawasi anak-anaknya, karena kegiatan yang dilakukan mereka malam tadi kebanyakan sisi negatifnya,” pungkasnya. [Tio]