WahanaListrik.com | Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Keempat tersangka tersebut langsung di tahan di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrashari Wisnu Wardhana).
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag yakni Indrashari Wisnu Wardhana; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari.
Sedangkan, tersangka SMA dan tersangka PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 19 April.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Kata Burhanuddin, telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Lebih lanjut, dia mengatakan permohonan ekspor tersebut seharusnya ditolak karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki syarat sebagai eksportir.
Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.
"Padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. [Tio]