WahanaListrik.com | Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak asuhnya yaitu AM yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan DW itu diketahui sudah berlangsung selama 6 tahun terakhir, tepatnya saat korban masih berusia 7 tahun.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Awal itu saat korban umur 7 tahun, selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuan pelaku setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk di tahun 2022, pelaku melakukannya 3 kali," jelas Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Selasa (22/3/2022).
Antara korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat sebagai ayah dan anak asuh.
Pelaku sendiri bersedia mengasuh korban karena ibu korban merupakan seorang pekerja.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku enggak menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban di kawasan Desa Cangkudu.
Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban.
"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," lanjutnya.
Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu selalu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja.
Pelaku juga mengaku kepada polisi bahwa dia memiliki kelainan seks sejak SMP.
"Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara. [Tio]