WahanaListrik.com | Ingat Mohammad Kosman alias M Kece?
M Kece adalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, kini disebut pembohong.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Mengaku Prihatin Atas Vonis M Kace 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, M Kece dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penuntutan dilakukan oleh jaksa pada Kamis (24/2/2022) di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Kini jaksa menyebut M Kece berbohong sebanyak 100 poin.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Ogah Ikut Sidang Daring, Pembacaan Dakwaan Ditunda
Kece dituntut jaksa setelah sekarat dan dirawat di rumah sakit.
Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan dalam sidang, tuntutan terhadap M Kece itu sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
“(menuntut) Pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam persidangan, tim JPU turut membacakan tuntutan sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan kepada terdakwa M Kece 10 tahun penjara.
Syahnan mengatakan, tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi.
Sedangkan pasal-pasal lain yang didakwakan terhadap M Kece jauh lebih rendah, yaitu dua sampai tiga tahun penjara. [Tio]