WahanaListrik.com | Beredarnya nama-nama pasangan balon untuk DKI 1 pada pemilu 2024 mendatang sah saja dalam berpolitik. Namun itu tergantung dari hasil pileg pada bulan April 2024 mendatang.
Menurut Robert S yang juga pengurus Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Jakarta, boleh-boleh saja balon bermunculan dan itu tidak ada larangan.
Baca Juga:
Program GPM dan Operasi Pasar Kediri Efektif Tekan Harga Bahan Pokok
Sebab menurut UU Pemilu bahwa pasangan colon Gubernur/Bupati/Walikota boleh diajukan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif April 2024.
"Hasil Pileg itulah yang menentukan keputusan bahwasanya partai mana yang berhak mencolonkan atau gabungan partai. Intinya pasangan calon gubernur akan ditentukan dari hasil Pileg 2024 bulan April," terang Robert di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2024).
Robert juga melegalkan partai-partai yang akan mengusung tokohnya untuk diajukan dan itu bagian salah satu taktik politik internal yang berkesinambungan.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Hadiri Acara Gerakan Pangan Murah
"Selain diyakinkan menang, calon tokoh yang diusung bisa diharapkan meningkatkan ektabilitas suara partai saat Pileg dan Pilpres. Bagaimana juga tidak dipungkiri ini sebagai rangkaian pemenangan partai di pemilu 2024 secara utuh," terangnya.
Untuk DKI Jakarta, Sekretaris GPM Jakarta ini juga menjelaskan banyak tokoh masyarakat Jakarta yang mumpuni dan mampu dianggap layak memimpin Jakarta.
Misalnya, H. Rustam Efendi, mantan birokrat Jakarta, Reza A. Patria yang sekarang jadi Wagub DKI Jakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.