WahanaListrik.com | Seorang remaja berinisial AS (17) yang nekat menghabisi nyawa wanita muda berinisial TM (21) di sebuah kos-kosan di kawasan Kemayoran menyesali perbuatannya.
Selain ikut memperkosa TM, AS juga membekap wajah korban hingga akhirnya tidak bernafas.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Saya ingin meminta maaf atas perlakuan saya," ucap AS sambil menyesali perbuatannya.
AS mengaku dirinya ikut memperkosa TM dengan cara keji karena rasa penasarannya yang begitu tinggi.
"Korban saya perkosa, tiga kali," aku AS kepada media, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Sebelumnya diberitakan, kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap TM (21) bermula terjadi pada Jumat 22 April, malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada malam itu, korban TM tengah beristirahat di kamar kosannya yang berada di Jalan Sumur Batu, RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tiba-tiba datang pacar korban berinisial MBA alias Ale (19) dengan cara membuka pintu kamar secara diam-diam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana, Senin 25 April.
Kemudian kedua rekan tersangka berinisial AK (19) dan AS (17) ikut masuk ke kamar kos korban.
Ketiganya langsung melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban yang tengah beristirahat.
Dari pengakuan tersangka MBA alias Ale (19), kekasih korban, dirinya ikut melakukan aksi pemerkosaan.
Padahal korban adalah calon istrinya.
"Saya megang mulut sekap gini dan perkosa doang," kata Ale.
Ale mengaku bahwa dirinya sudah lama menjalin asmara dengan korban TM, bahkan Ale mengaku jika dirinya sudah bertunangan dengan TM.
"(korban) Open BO lewat aplikasi Michat. Sudah tahu (korban buka jasa seks open BO), saya tahu sendiri dan sama temen saya. Iya kecewa, sakit hati aja," aku tersangka Ale dengan lantang sambil menundukkan kepala.
Ale mengaku dirinya tidak membunuh korban, namun hanya ikut menyekap mulut korban.
"Dia yang ngebunuh. Dia (AS) temannya AK. Yang ngebunuh AS," tutupnya dikutip VOI.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, 170 ayat 2 huruf 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun penjara. [Tio]