WahanaListrik.com | Viral video di media sosial menunjukkan warga mengamuk saat meteran listrik dilepas oleh petugas PLN karena tak kunjung bayar tagihan setelah jatuh tempo.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (2/2/2022) di Sedayu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Atas kejadian itu, PLN mengimbau kepada pelanggan agar membayar listrik sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya.
Itu harus dilakukan bagi pelanggan pascabayar jika tak ingin listriknya diputus.
"Sekarang bayar listrik sudah sangat mudah, tempatnya banyak bisa lewat ATM, bahkan kalau punya gadget bisa download aplikasi PLN Mobile bisa bayar listrik di situ, jadi tidak perlu keluar rumah," kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Mustaqir menjelaskan kWh meter merupakan aset PLN sehingga sudah sewajarnya jika pemutusan dilakukan saat pembayaran tidak dilakukan sesuai peraturan.
"Jadi memang ketika pelanggan nunggak, terus diputus listriknya atau dibongkar meter, itu sudah sesuai dengan peraturan dan karena memang itu asetnya PLN," tuturnya.
Saran lain untuk menghindari pemutusan listrik dari petugas PLN, pelanggan diimbau beralih ke listrik prabayar atau menggunakan sistem token.
"Paling nyaman memang kami imbau untuk beralih ke listrik prabayar. Itu kami jamin tidak akan ada pemutusan saat terlambat (bayar) karena harus isi pulsa dulu baru listriknya bisa nyala," tandasnya. [Tio]