WahanaListrik.com | Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni mendorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi dalam mengawasi kinerja bawahannya," kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Menurutnya, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sophari perlu diperiksa karena pelayanan di Samsat Kelapa Dua tersebut sudah menggunakan sistem daring, sehingga semestinya praktik korupsi sudah dapat diminimalkan.
"Jadi, kalau sudah menggunakan sistem online masih juga terjadi korupsi, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian dari Kepala Bapenda," menurut dia dikutip Antara.
Ia meminta Kejati Banten harus sesegera mungkin menuntaskan kasus korupsi tersebut karena ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Saya menilai korupsi seperti ini sifatnya sistemis. Jadi, Kejati Banten jangan hanya mengungkap hanya tingkat operator saja, namun juga sampai ke aktor-aktor lainnya," katanya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang telah berhasil membongkar praktik korupsi di Samsat Kelapa Dua.
"Namun jangan hanya sebatas pada mengungkap yang tampak dipermukaan saja, tetapi justru harus lebih mendalam, sehingga kemungkinan akan terbongkar dugaan praktik korupsi berjamaah-nya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.
Selain itu, tim penyidik Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, yang terdiri atas satu bundel foto tangkapan layar (screenshot), satu buah flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp 29.854.700. [Tio]