WahanaListrik.com | Bareskrim Polri bakal mendalami informasi mengenai keberadaan pemilik platfrom Binomo yang diduga di Kepulauan Karibia.
Pendalaman dilakukan guna mengusut tuntas kasus judi online berkedok trading yang telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK (Indra Kenz, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Namun, tak merinci lebih jauh mengenai langlah-langkah yang bakal ditempuh untuk mendalami hasil penelusuran PPATK tersebut.
Menurut Gatot, penyidik akan berkoordinasi dan bertukar informasi dengan lembaga negara itu.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Masih kita koordinasi dengan PPATK," kata Gatot.
PPATK mendapat informasi soal keberadaan pemilik platform trading ilegal Binomo. Hasil penelusuran pun mengerah ke Kepulauan Karibia.
Dari penelusuran itu juga didapat adanya transaksi dalam jumlah besar selama September 2020 hingga Desember 2021. Nominalnya mencapai 7,9 juta Euro.
Dana itu terdeteksi ditransfer lagi dengan penerima akhir yakni entitas pengelola sejumlah situs judi online.
Bahkan, disebut terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Transaksi itu terdeteksi ke rekening bank beberapa negara. Hasil itu didapat setelah PPATK berkoordinasi dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.
"Adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana. [Tio]