WahanaListrik.com | Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan untuk memilih tujuh nama terbaik yang akan mengisi kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Dalam hasil sidang yang dirilis hari ini DPR menunjuk Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan selanjutnya.
Baca Juga:
Pesta Demokrasi Pemilu Usai, Puan Mahari: Semangat Presiden Prabowo Harus Kita Dukung Bersama
Dia akan ditemani oleh Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Dengan bermusyawarah dan bermufakat kami mengusulkan nama Anggota Dewan Komisioner OJK untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Rencananya, pengumuman resmi akan disampaikan secara luas pada Senin, 11 April mendatang. Adapun, proses pelantikan dijadwalkan pada 20 Juli 2022 setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan Wimboh Santoso Cs selesai.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kemarin, Mahendra Siregar Mengklaim telah mendapatkan ijin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait niatannya maju dalam bursa calon Ketua OJK.
Pasalnya, Mahendra saat ini masih tercatat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Dia pun menerangkan bakal menanggalkan jabatannya di Kementerian Luar Negeri apabila terpilih menjadi OJK 1.
"Saya telah memperoleh izin dari atasan saya, baik dari Bapak Presiden maupun Ibu Menteri Luar Negeri sehingga kami bisa mendaftarkan untuk fokus menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK," ujarnya melalui saluran virtual pada Rabu, 6 April.
Dalam pemaparan visi dan misi, Mahendra menyatakan bahwa dirinya mengusung enam aksi prioritas dalam kerangka kerja.
Pertama adalah peningkatan efektivitas kepemimpinan OJK.
Dua, Penguatan struktur Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan pasar modal.
Ketiga, pelayanan satu pintu.
Empat, peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan tindak lanjut.
Lalu, lima adalah kerja sama dan dan koordinasi yang efektif dengan regulator dan lembaga lain.
Serta yang keenam adalah sinergi penuh dengan pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga negara.
"Untuk 100 hari pertama kami akan meningkatkan kapabilitas dan sumber daya fungsi pengawasan," tuturnya.
Mehendra sempat mengungkapkan bahwa dirinya menolak anggapan bahwa OJK selama ini bisa berkegiatan karena mendapatkan sokongan dana dari para pelaku industri keuangan.
"Kami kurang sepaham orang yang bekerja di OJK dibiayai oleh industri (keuangan), saya rasa tidak demikian," katanya
Menurut Mahendra, OJK bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Dia pun, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bersifat mengikat dan mesti dipatuhi secara tepat.
"Semuanya adalah amanah undang-undang. Kita sebagai warga negara ataupun badan hukum harus patuh. Dan itu bukan berarti kami berutang budi kepada yang bayar iuran, tidak demikian. Sebab, prosesnya justru ada di undang-undang dan jelas dalam pelaksanaannya ada di Komisi XI ini sendiri, yang termasuk persetujuan anggarannya," tegas Mahendra.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027:
1. Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.
[Tio]