WahanaListrik.com | Pernyataan Eggi Sudjana di kanal Youtube yang menuding Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir dengan dugaan melakukan korupsi di masa pandemi ini, merupakan bentuk fitnah dan termasuk pembunuhan karakter (character assasination) serta telah melanggar Pasal 311 KUHP.
Sejumlah komponen bangsa mendesak Eggi Sudjana segera meminta maaf. Bila tidak, akan dipidanakan.
Baca Juga:
Jejak Gemilang 'Bapak Air' Maruli Simanjuntak
“Sejauh ini sudah terbukti, pemerintah bisa menurunkan kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan berbagai strategi jitu. Bahkan, hal tersebut sudah diakui dunia internasional. Kok bisa-bisanya malah di dalam negeri sendiri ada yang memfitnah Luhut Panjaitan dan Erick Thohir. Padahal, keduanya telah berjibaku memikirkan bagaimana rakyat Indonesia bisa bebas dari wabah ini,” kata Monisyah Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB), dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu, Jon Sinaga, praktisi dan pengamat hukum yang juga seorang advokat di Jakarta ini mengatakan, sementara pemerintah bekerja keras meminimalisir penyebaran Covid-19, ada orang-orang yang dengan sengaja mencari popularitas dengan memfitnah sana-sini.
“Daripada sibuk memfitnah, ketahuan Bang Eggi bantu pemerintah, misal menggelar vaksinasi atau mengajak masyarakat mentaati protokol kesehatan. Itu lebih berguna daripada cuma memfitnah tanpa bukti,” kata Jon yang dikenal sebagai aktivis dan relawan Jokowi ini.
Baca Juga:
Jokowi Berpesan Agar Luhut Recovery Sesempurna Mungkin Baru Kembali ke Jakarta
Di sisi lain, KH. Rizal Maulana Ketua Seknas Dakwah Jokowi dengan tegas meminta polisi segera memeriksa Eggi Sudjana dengan tuduhan fitnah.
“Bila dalam 3 x 24 jam, Saudara Eggi Sudjana tidak menyampaikan permohonan maaf di beberapa media nasional dan mencabut omongannya itu, maka akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh beberapa ormas nasionalis kebangsaan. Sebagai Pembantu Presiden, Luhut dan Erick sudah bekerja maksimal dan tulus untuk mendukung visi Presiden Jokowi menghadirkan kesehatan bagi rakyat,” ujar Kyai Rizal Asyik–sapaan akrab Rizal Maulana.
Lebih jauh Monisyah mengajak seluruh anak bangsa untuk bersikap dan bertutur kata yang baik dan tidak menyinggung orang lain.
“Janganlah kita sesama anak bangsa saling memfitnah dan menjatuhkan. Seseorang yang sudah mengabdikan serta mendedikasikan hidupnya untuk kepentingan bangsa, hanya karena kepentingan politik dari kelompok tertentu yang memang anti-pemerintah, dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang tidak terbukti kebenarannya,” tegasnya.
Menurutnya, jelas itu melanggar etika kemanusiaan dan menciderai hukum karena perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, apalagi pejabat negara adalah perbuatan tercela.
“Sebagai orang yang mengerti hukum, harusnya Eggi Sudjana sudah memahami hal tersebut,” kata Monisyah yang juga duduk sebagai pimpinan salah satu relawan Jokowi ini.
Dalam rekaman video tersebut, dengan berapi-api, Eggi meminta Ketua KPK bergerak karena Luhut dan Erick dianggapnya telah melakukan korupsi di masa pandemi.
Bahkan, Eggi meminta Luhut dan Erick di hukum mati. [Tio]