WahanaListrik.com | Terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean telah divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Vonisi tersebut dilayangkan setelah Ferdinand Hutahaean dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkaran cuitan di akun media sosial Twitternya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim pun membacakan sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Ferdinand dianggap telah mengakibatkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Sebagai publik figur, Ferdinand Hutahaean disebut tak mencontohkan perbuatan baik.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan vonis, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Ferdinand dinilai oleh Majelis Hakim bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, Ferdinand belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," tutur hakim.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun media sosial Twitter miliknya. Ferdinand dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyebarkan kebohongan hingga menimbukan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat.
Hakim lantas menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan," vonis Hakim.
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. [Tio]