WahanaListrik.com | Polisi membekuk seorang guru mengaji berinisial S yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, S melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 hingga 2022 ini.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sudah ada 12 korban hingga saat ini dalam rentang usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan.
Tapi polisi yakin korban masih bisa bertambah.
"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Aksi pencabulan itu terendus setelah seorang korban menolak untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.
Orang tua korban yang curiga lalu bertanya kepada anaknya. Akhirnya terungkaplah segala kejahatan seksual yang dilakukan SS.
"Anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual oleh gurunya tadi," kata dia dikutip Antara.
Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam.
Mulai dari ajakan belajar mengaji secara pribadi di rumah S.
Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan.
"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.
Polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. [Tio]