WahanaListrik.com | PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bahar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022.
Kenaikan harga pertamax ini berlaku untuk 16 Provinsi.
Baca Juga:
Erick Thohir Ingin Penyesuaian Harga Pertamax Diumumkan Setiap Pekan
Melansir pengumuman di situs resmi Pertamina, Kamis (31/3/2022), kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga pertamax di tiap provinsi juga berbeda-beda.
Namun kenaikan ini ada direntang antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Peluang Penurunan Harga Pertamax
Melansir Kompas.com, seperti pada wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta maaf jika nantinya bakal ada penyesuaian harga untuk BBM RON 92 alias Pertamax.
Erick mengungkapkan, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menetapkan BBM RON 90 alias Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).