WahanaListrik.com | Dalam menjamin pasokan dalam negeri khususnya memenuhi kebutuhan pembangkit listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi aturan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan perbedaan aturan DMO batu bara sekarang dengan yang akan datang.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Tingkatkan DMO Batu Bara, Ini Pengaruhnya Terhadap Tarif Listrik
Nantinya, kebijakan DMO tetap diberikan harga khusus untuk pembangkit listrik dengan harga US$70 per ton.
Kata dia, dari sisi produksi tetap sama, yakni kewajiban DMO bagi semua badan usaha pertambangan dan persentase minimal kewajiban suplai DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan.
Sementara, kebijakan DMO Batu Bara terkait sanksi berupa pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi.
Baca Juga:
Kejar Target DMO, Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara
Sanksi pengurangan produksi tetap diterapkan sampai pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat memenuhi kewajiban DMO," ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Irwandy menuturkan, sebagai upaya menjaga kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kebijakan DMO, telah diterbitkan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan baik untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum. [Tio]