WahanaListrik.com | Syarat dan cara mencairkan BLT minyak goreng, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dan Banpres produktif/BLT UMKM.
Bantuan ini akan disalurkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Kegiatan Sosial Digelar Sambut IFG Labuan Bajo Marathon 2022
Untuk BLT minyak goreng Rp 300.000 sudah disalurkan. Sementara, BLT subsidi gaji Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja dan BLT UMKM Rp 600.000 untuk 12 juta pelaku usaha masih dimatangkan.
Selain BLT Minyak Goreng, pemerintah tahun ini kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM), senilai Rp 600.000 per penerima.
Baca Juga:
1 Juta UMKM di Jabar, akan Dapatkan BLT BBM
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan.
Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp100.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT diberikan pada April, Mei, Juni.
Namun pembayarannya dilakukan sekaligus yakni pada April 2022. Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp 300.000.
BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
BLT Minyak Goreng
Bagi yang ingin mengetahui bahwa Anda masuk dalam ketegori penerima BLT, simak caranya berikut ini:
Cara cek penerima BLT Minyak Goreng program BPNT:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.
3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
4. Kemudian klik "Cari Data".
Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:
1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol 'Cari'.
5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.
Untuk diketahui, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, keluarganya orang lain, dan orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya.
Jika ingin mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.
BLT UMKM
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM di eform BRI, yaitu:
1. Kunjungi laman e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry
4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
Berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BNI:
1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik Cari
4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.
Syarat Penerima BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan PNS/PPPK (ASN).
Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
BLT Subsidi Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah. [Tio]