WahanaListrik.com | Kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 saat Ramadan 2022 bisa 100 persen.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
"Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Dalam SE itu mengatur juga soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3.
Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Kapolda Kalteng Sebar 1.826 Personel Keamanan
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kapasitas jemaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.
Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Menag, dikutip dari Antara, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Ketentuan lainnya yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
Lalu petugas harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker.
Jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak terjadi kerumunan.
Tempat ibadah dilakukan disinfeksi ruangan secara berkala, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sementara bagi jemaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing. [Tio]