WahanaListrik.com | Presiden Joko Widodo mengumumkan saat ini masyarakat sudah tidak lagi wajib mengenakan masker saat berada di luar ruangan.
Jokowi menyebut keputusan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022).
Meski demikian, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, pemerintah tetap mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.
Kemudian, kelompok masyarakat yang masuk kategori rentan lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan mereka untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menuturkan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. [Tio]