WahanaListrik.com | Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2021.
Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara akan diberikan sejumlah kewenangan khusus.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 12 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022 tentang IKN, Minggu (20/2/2022).
Kekhususan yang dimaksud antara lain, kewenangan pemberian perizinan investasi hingga kemudahan berusaha.
Kemudian, berwenang memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 12 ayat 2 UU IKN.
Dalam UU ini, otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk serta diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun.
Namun, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 UU IKN.
Presiden Jokowi harus menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
UU IKN sendiri telah diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga Jokowi memiliki waktu paling lambat hingga 15 April 2022 mendatang. [Tio]