WahanaListrik.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara yang dipicu mulut Edy Mulyadi.
Melansir Pojoksatu.id, dalam perkara yang menyeret Edy Mulyadi itu, penyidik telah memeriksa total 15 saksi dan lima saksi ahli.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Itu masih ditambah dengan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.
Kepastian itu disampikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dedi.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini juga
“Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” ungkap Dedi.
Jenderal Polri bintang dua ini juga menyebut bahwa Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim.
Masing-masing ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.
Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” tandasnya.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Itu lantaran banyaknya laporan terhadap caleg PKS di Pemilu 2019 itu yang diterima polisi di berbagai daerah.
“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan, Rabu (26/1/2022).
Laporan terhadap Sekjen GNPF Ulama itu diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.
Semntara di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat, ditambah belasan aduan dan pernyataan sikap.
“Total ada 2 laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” beber Ramadhan.
Laporan tersebut dilayangkan masyarakat dari berbagai elemen lantaran tak terima dengan kalimat yang keluar dari mulut Edy Mulyadi.
Yakni terkait ucapan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Jenderal Polri bintang satu ini memastikan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. [Tio]