WahanaListrik.com | Bareskrim Polri berkoordinasi dengan salah satu bank guna melacak harta kekayaan tersangka kasus investasi bodong platform Binomo, Indra Kenz. Diduga masih banyak aset yang belum terdeteksi.
"Kemudian berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Sejauh ini, aset atau barang bukti yang sudah disita antara lain dua mobil mewah merek Tesla dan Ferrari, serta 12 jam tangan berbagai merek.
Ada juga tiga rumah yang berada di Medan, Sumatera Utara dan satu lahan di kawasan Tangerang.
Tak hanya terus menelusuri aset, penyidik juga mengebut proses pelengkapan berkas perkara tersangka Indra Kenz. Sebab, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas itu karena dinilai kurang lengkap.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Proses pelengkapan dilakukan dengan meminta keterangan para ahli. Semisal, ahli akuntansi hingga Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," kata Gatot.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 7 tersangka di kasus investasi bodong Binomo. Para tersangka antara lain, Indra Kenz, Vannesa Khong, Rudianto Pei, Nathania Kesuma, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiki. [Tio]