WahanaListrik.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka di kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Tersangka merupakan pihak swasta.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW (Lin Che Wei) alias WH yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ini berperan bersama Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang juga telah berstatus tersangka.
"(Penetapan tersangka, red) Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," ungkapnya.
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Saat ini, LCW alias WH telah ditahan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari atau hingga 5 Juni. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Dalam kasus ini, LCW alias WH dipersangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain LCW mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.