WahanaListrik.com | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menahan dua orang tersangka berinisial MR dan MA terkait kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, mengatakan penahanan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Suko berinisial RC yang telah ditahan lebih dahulu dalam kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2021 di desa setempat.
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dukung Kejari Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024
"Dua orang tersangka kali ini merupakan kepala dusun di desa setempat," katanya dikutip Antara, Kamis (7/4/2022).
Keduanya ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan petugas dalam mendalami kasus ini.
"Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit," katanya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Dia mengatakan, peran dua tersangka tersebut mengikuti rapat dengan mantan kepala desa dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.
"Sebagian uang yang mereka terima lalu diserahkan kepada mantan kepala desa dan sisanya mereka gunakan sendiri. Setiap pemohon PTSL ditarik antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta," katanya.
Atas kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta," katanya. [Tio]