WahanaListrik.com | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan.
Ia meminta hukum yang tegas terhadap pelaku.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
"Saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis. Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).
Berkaca dari kasus penculikan itu, Nahar berharap kepada orang tua hingga pengelola ruang bermain untuk meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi aksi penculikan anak.
"Untuk orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga," katanya.
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
"Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal," sambungnya.
Di sisi lain, KemenPPPA memgapresiasi kinerja dari Polres Bogor dan Polres Metro Jakarta Selatan yang meringkus pelaku, ARA di kawasan Senayan, Jakarta.
Nahar menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya.
Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
"(Selain itu) korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku, dan dapat dikenai pemasangan alat Pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, Pengumuman Identitas Terdakwa dan Rehabilitasi," tutupnya.
Sebagai informasi, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Diketahui pelaku berinsial ARA.
Dalam aksinya pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. [Tio]