WahanaListrik.com | Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku.
Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi
"Ganjil Genap di ibukota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional,"ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).
Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
Baca Juga:
Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.757 Aparat
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
[Tio]