WahanaListrik.com | Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku.
Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
"Ganjil Genap di ibukota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional,"ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).
Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
[Tio]