WahanaListrik.com | Pihak Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, telah melakukan proses autopsi pada jasad SMS (29) korban penganiayaan yang dilakukan sang paman JSR (31), di kediaman korban di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Proses autopsi di Rumah Sakit Balaraja sudah selesai, dan dipastikan korban meninggal dunia karena ditusuk di bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Tidak ditemukan juga luka lebam dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan ini, diketahui lantaran pelaku sakit hati dengan korban, usai sering ditagih utang.
"Motifnya itu kesal, karena pelaku punya utang Rp 10 juta ke ibu korban, lalu karena sering ditagih, pelaku pun gelap mata dan merencanakan penganiayaan berujung menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Pelaku juga diketahui bekerja sebagai seorang rentenir, yang diduga uang tersebut digunakan untuk usahanya itu.
"Pelaku kerjanya rentenir, dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kami. Sementara, jasad korban akan dibawa keluarga ke kampung halaman di Sumatera Utara," ujarnya.
Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara. [Tio]