WahanaListrik.com | Komisi II DPR menyoroti fenomena banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mundur.
Pemerintah diminta memperbaiki sistem tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar Hasil Rakornas 2024
"Perbaikan tata kelola SDM dibutuhkan untuk mengantisipasi mundurnya orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PNS,” kata Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, Jumat (27/5/2022).
Setidaknya ada 105 CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 menyatakan mundur. Beberapa hal menjadi alasan para CPNS itu mengundurkan diri, mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan yang jauh.
Mardani menilai, fenomena ramai-ramai CPNS mundur ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Ia mengatakan, reformasi birokrasi, termasuk dalam proses seleksi penerimaan CPNS sudah saatnya diperbaiki.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Identifikasi 43 Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024
"Hak dan kewajiban CPNS mengenai teknis pekerjaan di setiap instansi perlu diumumkan ke publik dengan lebih mendetail. Jadi masyarakat tahu persis hak dan kewajiban CPNS sebelum mengikuti proses seleksi," ungkap Mardani.
Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu diterapkan dengan lebih optimal agar tidak ada CPNS yang mundur lagi setelah diterima sebagai abdi negara.
Di samping itu, kata Mardani, perlu ada perbaikan dalam sistem remunerasi gaji.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS, yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil,” sebutnya.
“Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas,” imbuh Mardani.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu pun mengingatkan, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah.
Menurut Mardani, psikologi CPNS yang kini berasal dari kalangan milenial maupun gen z harus turut dipertimbangkan pemangku kebijakan supaya sistem kerja di lingkungan Pemerintah juga bisa sedikit menyesuaikan dengan zaman.
“Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah. Salah satunya unsur gaji,” terangnya.
Mardani memahami sistem kerja PNS yang baku dan menuntut pola kerja yang runut.
Meski begitu, BKN maupun lembaga terkait disebut perlu mencontoh pengelolaan yang dilakukan swasta agar negara tidak kehilangan SDM-SDM unggul karena lebih memilih bekerja di bidang non-Pemerintahan yang secara benefit dan lingkungan kerja lebih sesuai dengan mereka.
“Birokrasi yang berintegritas betul wajib. Tapi kita juga harus bisa mamahami anak-anak sekarang yang tak hanya sekadar mencari gaji tapi juga kenyamanan dan optimalitas dalam kerja,” tutur Mardani.
Komisi II DPR RI pun menyayangkan banyaknya CPNS yang mundur.
Mardani khawatir, peristiwa tersebut akan mengganggu pelayanan publik sebab formasi seleksi CPNS telah disesuaikan dengan kebutuhan di tiap-tiap kementerian/lembaga.
“Mereka sudah diplot untuk satu posisi yang jelas. Dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi. Dikhawatirkan kejadian ini menyebabkan terganggunya sistem kerja,” jelasnya.
“Misal slot posisi dokter di Puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong. Kemenpan RB dan BKN serta Kementerian Keuangan perlu menyelidiki masalah ini,” tutup Mardani. [Tio]