Listrik.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji dan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Penyidik KPK mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan gas LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Hal tersebut juga didalami dari saksi mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati dan Fosen IPB Anny Ratnawati.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Minggu (3/7/2022).
Sebelumnya, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. [Tio]