WahanaListrik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas milik penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin.
Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas kepada tim jaksa hari ini.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
"Dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, penahanan Muara dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan.
Dia akan ditahan hingga 6 April mendatang di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka kasus itu.
Sebagai penerima, yakni Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).