WahanaListrik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPW) sebagai tersangka.
Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS); serta Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan pada Oktober 2021 yang lalu," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"KPK juga mengumumkan tersangka, NPW itu Bupati Tabanan 2010 sampai 2015 dan periode 2016 sampai 2021. Lalu IDNW seorang Dosen. RS seorang kepala seksi dak fisik Ditjen perimbangan keuangan Kemenkeu 2017," imbuhnya.
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).