WahanaListrik.com | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas sejumlah dinamika di Papua bersama delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat.
Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
Pembicaraan tertutup itu dilakukan di Istana Kepresidenan pada hari ini, Senin (25/4/2022).
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi juga tak hanya didampingi Mahfud tapi juga bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Deputi V dari Kantor Staf Kepresidenan.
"Nah, materi yang dibicarakan, dia (delegasi MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat, red) menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otsus," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait UU Otsus.
Salah satunya, menjelaskan bahwa perundangan ini sudah berjalan dan disahkan.
"Misalnya Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan sekarang ada yang menguji uji materi di MK," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Terhadap permohonan itu, Mahfud mengatakan, pemerintah tentu sangat menghormati proses yang berjalan. Segala perkembangan akan diikuti tanpa terkecuali.
"Tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya," tegasnya.
Selain perihal UU Otsus Papua, ada sejumlah hal lain yang dibahas. Termasuk perihal pemekaran wilayah di Papua yang belakangan jadi pro kontra.
Ada yang setuju ada yang tidak, tetapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang.
Oleh sebab itu, Presiden menjelaskan berdasar data dan bahwa sebenarnya untuk meminta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan," ujar Mahfud.
"Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi," pungkasnya. [Tio]