WahanaListrik.com | Penyedia skuter listrik diminta berhenti sementara alias tidak beroperasi selama sepekan usai relokasi pedagang kaki lima (PKL) untuk penyempurnaan rute dan penataan Malioboro.
Faktanya, mereka justru lebih leluasa beroperasi seusai pedestrian kosong dari para PKL.
Baca Juga:
Mengenal Kota Yogyakarta dan Keajaiban Warisan Sejarahnya
Pantauan media sejak Selasa lalu (1/2/2022), penyewa skuter masih marak melintasi sepanjang Jalan Malioboro dan mengganggu lalu lintas jalan.
Bahkan tidak sedikit pengguna melawan arah. Padahal selama satu pekan itu pula tidak ada car free day jalan pada pukul 18.00-21.00.
Sementara untuk penataan Malioboro, kendaraan bermotor diperbolehkan melintas selama sepekan (1-7 Februari).
Baca Juga:
Warga Sleman Dihajar Massa, Gegera Cabuli Wisatawan Asal Jakarta di Malioboro
Namun sejak kemarin (3/2/2022) para penyewa otoped itu lebih sedikit dibanding hari sebelumnya.
Hanya ada beberapa saja yang masih melintas.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi (HP) mengatakan, begitu para PKL sepakat pindah ke Teras Malioboro satu dan dua, maka saatnya pula untuk melakukan penataan di kawasan Malioboro.
Beberapa infrastruktur akan dibenahi seperti kabel listrik, bekas fasilitas PKL di lapak lama, dan lain-lain.
“Selama seminggu setelah ada perpindahan itu, nanti pembatasan kendaraan bermotor juga akan kita lepas. Artinya selama seminggu kendaraan (pukul 18.00-21.00) masih jalan. Skuter pun juga kita minta stop dulu, sembari kita melakukan penataan dan penyempurnaan rute, setelah itu baru kita kembalikan seperti semula,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, aturan penggunaan transportasi dengan penggerak listrik atau otopet sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020.
Kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet, hingga sepeda roda satu atau unicycle. “
Dasar Permenhub sudah jelas di situ,” katanya ketika dihubungi wartawan.
Agus menjelaskan penggunaan otopet listrik di sarana pedestrian pihaknya enggan berkomentar. Dishub tidak memiliki otoritas mengizinkan atau tidaknya untuk aktivitas usaha skuter.
“Tapi yang saya tekankan adalah alat transportasinya, sesuai Permenhub mana saja yang diperbolehkan. Kalau saat jalan car free ya monggo, tapi jalan campur dengan lalu lintas lain, tidak boleh sesuai Permenhub,” ujarnya.
Menyikapi fenomena ini, Pemprov DIJ menegaskan agar penyewaan skuter listrik dihentikan, apalagi tidak berizin.
Di sisi lain, area trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki, bukan skuter.
“Seluruh aktivitas bisnis yang berada di tempat pejalan kaki itu akan dilakukan penertiban, kecuali kalau kemudian ada usaha-usaha yang sudah berizin. Kalau dia belum berizin, tentu tidak diizinkan,” ujar Sekprov DIJ Kardamanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, kemarin (3/2/2022).
Aji menuturkan, penggunaan skuter listrik di trotoar dan jalan raya sangat membahayakan baik pejalan kaki, pengendara skuter maupun pengendara kendaraan lainnya.
Di sisi lain, Pemprov DIJ juga ingin melindungi wisatawan dengan berwisata yang aman.
Terpisah, salah seorang wisatawan asal Bekasi penyewa skuter, Eko mengatakan tidak tahu aturan itu.
Menurutnya, menggunakan skuter di trotoar Malioboro sangat menyenangkan apalagi tarifnya terjangkau, hanya Rp 15.000 per 10 menit.
“Tidak tahu kalau ini dilarang. Lagi pula kalau ada yang menyewakan, ya saya pikir boleh-boleh aja. Murah dan asyik juga naik skuter di trotoar sama teman-teman beriringan,” ujarnya. [Tio]