WahanaListrik.com | Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS meminta masyarakat mewaspadai tawaran pinjaman yang mengatasnamakan LPS.
Penipuan berkedok pinjaman tersebut beredar di masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
“Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS. Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto kepada wartawan, Selasa 11 Mei.
Menurutnya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dapat segera ditangani.
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
"Jika dirasa perlu kami akan menempuh jalur hukum,” kata Dimas.
Dimas juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.
Dia berharap, masyarakat diminta melaporkan segala bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS melalui Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, atau email [email protected], dan WhatsApp 0811-1154-154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," pungkas Dimas. [Tio]