WahanaListrik.com | Terdapat layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti asuransi kesehatan lainnya, terdapat ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
“Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018,” ungkap Iqbal, Senin (7/2/2022), dikutip dari Kompas.
Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung,” kata Iqbal.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Apa saja?
Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS
Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi:
1. Rujukan atas permintaan sendiri
2. Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Ketiganya ditetapkan oleh menteri.
Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Secara rinci, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
Penyuluhan kesehatan perorangan imunisasi rutin Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN skrining riwayat kesehatan.
Dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
Administrasi pelayanan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
Pendaftaran dan administrasi akomodasi rawat inap pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar).
Dan pertolongan neonatal dengan komplikasi pelayanan obat dan bahan medis habis pakai pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
Administrasi pelayanan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis rehabilitasi medis pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Perawatan inap non intensif
2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
[Tio]