WahanaLIstrik.com | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama bulan Ramadhan tahun 2022.
Ketentuannya tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut, diikutip Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Baca Juga:
Horee...Wali Kota Binjai Serahkan SK PNS dan PPPK Tenaga Kesehatan
Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja.
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
• Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30
• Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
• Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
• Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30. [Tio]