WahanaListrik.com | Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi seperti biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.
Hal ini agar pasokan BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran.
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.
Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” kata Menperin.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut. [Tio]