WahanaListrik.com | Meski sudah dilarang beroperasi di kawasan Tugu Pal Putih hingga Malioboro, dan Titik Nol Kilometer, aktivitas skuter listrik boleh beroperasi di kawasan tertentu.
Teknis dan kawasan tertentu ini, sudah masuk tahap rancangan dan secepatnya diterbitkan.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi (HP) mengatakan, selaras dengan larangan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya, Pemerintah Kota Jogja (Pemkot) fokus membuat aturan teknis terkait ruang yang tepat dan legal bagi para penyedia jasa tersebut.
“Jadi yang dilarang kita sudah siap, tapi sekarang menyiapkan mana yang boleh,” katanya.
HP tidak menampik keberadaan skuter listrik selama ini bisa menjadi daya tarik untuk mendongkrak angka kunjungan wisatawan. Namun, keberadaannya makin hari makin semerawut lantaran tanpa regulasi yang mengatur. Inilah yang membuat Gubernur DIJ Hamengku Buwono X geram. Kemudian surat edaran pelarangan operasional dikeluarkan.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Hanya, Pemkot perlu mengatur turunan aturan terkait keberadaan penyedia jasa skuter elektrik itu.
Tujuannya agar mereka tak menyebar beraktivitas ke lokasi ilegal lainnya.
“Sedang kami atur yang boleh itu mana saja. Sebab, kalau hanya melarang mereka akan berpindah di tempat lain,” ujarnya.
Dengan begitu, praktis pemkot akan mengatur tentang pembatasan jumlah persewaan skuter listrik dalam satu waktu. Pun akan ada petugas yang mengawasi keberadaannya.
“Kami akan mengatur tentang batas maksimal setiap yang beroperasi itu berapa, itu harus dibuat. Makanya otomatis dengan mengatur kapasitas berarti ada yang mengawasi. Sehingga sekarang kita sedang membuat perizinannya agar mereka dapat beroperasi,” jelasnya.
SE Gubernur DIJ tersebut akan dijadikan sebagai payung hukum untuk pemkot bisa melaksanakan secara teknis di lapangan.
Utamanya, aktivitas skuter listrik tidak akan beroperasi di daerah terlarang.
Adapun aturan teknis penyusunan operasional skuter listrik terus digodog dan secepatnya ditargetkan selesai.
Setelah ini, akan ada surat edaran sebagai tindak lanjut SE Gubernur DIJ. Di dalamnya akan mengatur termasuk sanksi, batasannya, dan lain-lain. [Tio]