WahanaListrik.com | Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dikurangi menjadi satu hari.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Blak-blakan, Sri Mulyani dan Airlangga Buka Suara Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet
"Dan tadi arahan Pak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari, baik umrah maupun PPLN," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Airlangga mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai besok, Selasa, 8 Maret 2022. Aturan lengkapnya akan disampaikan melalui surat edaran (SE).
"Mulai besok dengan SE BNPB yang baru, pengaturan teknisnya," ujar Airlangga.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Realisasikan Aturan Ekspor Pasir Laut
Kordinator PPKM Luar Jawa-Bali mengatakan positivity rate atau tingkat kasus terkonfirmasi positif bagi pelaku perjalanan setelah pulang umrah mencapai 47 persen.
"Terkait umrah disampaikan, kasus umrah yang pulang dari umrah ada positif istirahat 47 persen in and out," tuturnya.
Namun, kata Airlangga, jika jemaah umrah atau PPLN hasil tesnya positif Covid-19, maka orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri harus menjalani isolasi.