WahanaListrik.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura bakal menagih 41 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Total tagihan tunggakan seluruhnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan penagihan merupakan upaya bantuan.
Kata dia, bila pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari kepada BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, maka Kejari segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku kepada setiap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan.
"Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Menurut Lukas, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dengan adanya penyerahan SKK tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan, dan memintakan keterangan," ujarnya, melansir Antara.
Dia menjelaskan perihal tunggakan iuran 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran.