WahanaListrik.com | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik dari 30% jadi 35%.
Sebab, penghasilan pemilik akun Podcast Close The Door itu per tahunnya di atas Rp 5 miliar.
Baca Juga:
KPI Minta Televisi Selektif Pilih Tema Program dari Konten Viral
Hal itu sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan 7 Oktober 2021 lalu, di mana tarif PPh wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun naik jadi 35%.
Sebelumnya, tarif paling tinggi hanya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
"Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier saya tanyain kamu dapat Rp 5 miliar? 'Iya', berarti kamu naik (tarif PPh) nanti," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube DJP, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Ini Jumlah Gaji Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Seperti diketahui bersama, Deddy Corbuzier adalah salah satu YouTuber dengan penghasilan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan laman analisis media sosial Social Blade, Minggu (6/2/2022), akun YouTube-nya diperkirakan meraup US$ 32.500 hingga US$ 519.300 atau setara Rp 466 juta sampai Rp 7,45 miliar (kurs Rp 14.344).
Dengan estimasi penghasilan tersebut, Deddy Corbuzier diperkirakan mendapat penghasilan per tahun dari YouTube sebesar US$ 389.400 hingga US$ 6,2 juta atau setara Rp 5,58 miliar sampai Rp 88,93 miliar.