WahanaListrik.com | Pasca-relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, pedagang asongan mempersoalkan penyewaan otoped listrik yang masih beroperasi.
Sementara 181 pedagang asongan, dilarang berkeliling di sepanjang Jalan Malioboro.
Baca Juga:
Lorong Malioboro Disewakan ke PKL Liar, Tarif Rp 24 Juta per 6 Bulan
Ketua Komunitas Asongan Malioboro Raden Ridwan Suryo Bintoro menilai hal tersebut tidaklah adil.
Sebab ada pihak lain yang diizinkan berkegiatan ekonomi di sana, pun tanpa legalitas.
“Kami ingin adanya keadilan secara sosial. Pengusaha skuter diperbolehkan di sana, juga tidak ada aspek legalitasnya,” kata Ridwan belum lama ini.
Baca Juga:
Bereskan Lapak, PKL Malioboro Diberi Waktu Sampai 7 Februari
Dia pun merasa, kebijakan yang ada hanya berpihak kepada pemodal besar.
Sementara para pedagang asongan yang merupakan rakyat kecil dan tumbuh bersama PKL di Malioboro, justru tersingkirkan.
“Kami rakyat kecil tersingkirkan yang meminta keadilan,” ujarnya.
Diketahui, tambah Ridwan, pedagang asongan sudah dilarang berjulan di sepanjang pedestrian Malioboro sejak 1 Februari.
Informasi larangn itu, tidak diterimanya secara resmi. Melainkan hanya spontanitas dari petugas Jogoboro.
Tidak hanya dari pedagang asongan, keluhan operasional otoped listrik juga datang dari wisatawan.
Bahkan, permasalahan ini sudah berulang kali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Karena jumlahnya yang terlalu banyak, dan terkadang memenuhi trotoar. Tidak jarang, pengendara otoped listrik yang terkesan ugal-ugalan pun terus menjadi sorotan.
Sementara itu, Wakil Walkota Jogja Heroe Poerwadi (HP) menuturkan, akan meminta dinas kebudayaan (disbud) untuk melakukan monitoring keberadaan pedagang asongan.
Seiring menunggu aturan otoped listrik diperbaharui, tidak menutup kemungkinan para pedagang asongan juga akan difasilitasi.
Namun, lanjutnya, hal ini masih akan dikoordinasikan dengan matang.
Mengingat selama ini, pedagang asongan tidak terorganisasi dan terdeteksi. “Karena waktu itu nggak kelihatan seolah-olah bagian dari PKL.
Maka sekarang kita minta disbud melihat, menerima semua masukan asongan, dan fasilitasi apa yang masih bisa dilakukan untuk mereka itu,” ungkapnya.
HP mengaku, saat ini aturan operasional otoped listrik juga masih ditata. Mengingat banyaknya keluhan yang datang dari wisataan.
“Ini sedang kita susun aturannya,” tegasnya.
HP menjelaskan, teranyar pemkot sudah menggelar focus group discussion (FGD) bersama pihak terkait, termasuk seluruh pengelola persewaan otoped listrik di Malioboro.
Hasil koordinasi tersebut, penyedia jasa pun tak keberatan untuk ditata.
“Pasti nanti akan ada aturan-aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut menyangkut jumlah otoped yang boleh beroperasi dalam satu waktu.
Pembatasan jam aktivitas, hingga rute-rute yang boleh dilalui penyewa. Dengan demikian, tak akan mengganggu aktivitas pejalan kaki di Malioboro.
“Ini sedang kita nunggu finalisasinya. Sudah sampai ke dishub dan asisten sekda, tinggal dilihat dari aspek hukum dan segala macam, baiknya seperti apa itu nanti,” bebernya. [Tio]