WahanaListrik.com | Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik kebijakan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel yang bakal menerapkan biaya admin bagi penggunanya.
Menurutnya, penerapan bebas biaya admin hanya kepada pelanggan Telkomsel Halo dengan kriteria membayar secara sistem autodebet atau auto payment tidak adil.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
"Telkomsel akan mengenakan pungutan atau biaya admin bagi pengguna Halo yang membayar via bank. Ini kebijakan yang tidak adil bagi konsumen," kata Tulus, Selasa (24/5/2022).
Tulus menyarankan agar rencana pembayaran biaya admin dalam tagihan Telkomsel Halo itu dibatalkan. Dia menyebutkan, biaya admin akan membebani konsumen yang belum lama ini terkena imbas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tanggal 29 Oktober 2021.
"Karena konsumen ada pungutan ganda. Aturan yang tidak adil ini harus dibatalkan," ujarnya.
Baca Juga:
Waspada! 82% Serangan Phishing Kini Targetkan Ponsel, Ini Bahayanya
Akibat UU No 7 2021, Telkomsel melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru. Khusus Telkomsel Halo, pelanggan menjadi dikenakan PPN sebesar 11 persen. Aturan itu baru saja berlaku pada 1 April lalu.
Hanya berganti kurang lebih satu bulan, anak usaha BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut kembali menarik tarif tambahan kepada pelanggan Telkomsel Halo dengan mengenakan biaya admin. Teguh menilai kebijakan itu tentu memberatkan konsumen.
"Batalkan aturan tersebut. Konsumen sudah kena PPN naik. Jangan latah dan membebani konsumen," tegas Teguh.