WahanaListrik.com | Pembalap sekaligus YouTuber Otomotif Fitra Eri mengungkap besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik Hyundai Kona EV.
Menurutnya, pajak mobil listrik terbilang murah.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Hal tersebut ia sampaikan melalui sebuah unggahan melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (30/1/2022).
Dalam unggahan tersebut ia coba membagikan review soal Hyundai Kona EV yang dibelinya pada 2020 silam.
"Pertama kali beli Hyundai Kona EV di 2020 PKB kendaraan ini Rp 2,9 juta, terbilang sangat murah untuk mobil berharga sekitar Rp 700 juta," tulis Fitra seperti dikutip dari akun Instagramnya tersebut.
Baca Juga:
Viral Pejabat Kemenhub Rayu Youtuber Korea Mampir ke Hotel
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan ketika diperpanjang, pajak yang yang harus dibayarkan malah lebih murah lagi.
"Eh begitu sudah diperpanjang malah lebih murah lagi, nggak sampai Rp 1 juta per tahun. Tepatnya Rp 974.400 pajak mobil listrik saya ini," ujarnya.
Adapun besaran PKB yang harus dibayarkan pemilik setiap tahunnya berkisar antara 1-2 persen dari harga jual mobil.
Sementara harga pasaran Hyundai Kona EV saat ini dibanderol Rp 697 juta (OTR Jakarta).
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pajak baru termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan bea balik nama.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
PKB baru akan dikenakan paling tinggi sebesar 1,2 persen.
Sementara, pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6 persen.
Pemerintah akan membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.
"Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," tulis Pasal 7 Ayat 3 Butir D aturan tersebut. [Tio]