LPKKI.id | Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) dan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) untuk kegiatan hulu migas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah ini merupakan pengembangan ekosistem terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data sektor mineral dan batu bara (minerba).
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan aplikasi ini berisi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri atas proses perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance ke pelabuhan.
Menanggapi peluncuran sistem ini, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan dengan adanya SIMBARA anak mengontrol dan memastikan pasokan batu bara dalam negeri secara online dan terintergrasi.
"Jadi akan lebih mudah di kontrol sehingga pengawasannya akan menjadi lebih mudah," ujarnya kepada VOI, Selasa 8 Maret.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Ia menuturkan, dengan adanya sistem ini pemerintah akan lebih mudah mengetahui titik rawan kurangnya pasokan batu bara pembangkit. Selain itu, semua pihak juga bisa melihat produsen mana saja yang tidak berkomitmen untuk melakukan domestic market obligation (DMO) sehingga bisa dilarang untuk melakukan kegiatan ekspor dan lebih mudah diberikan sanksi.
"Dengan terbitnya KepMen ESDM No 13/2022 saya kira sudah jelas sekali mengatur terkait sanksi dan denda bagi produsen batu bara yang tidak bisa memenuhi komitmen DMO 25 persen mereka. Hal ini akan membuat produsen berpikir kembali untuk tidak mematuhi ketentuan DMO," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Arifin juga mengatakan dengan adanya Simbara, pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban DMO oleh badan usaha dapat dilakukan dengan lebih maksimal, sekaligus mencegah perdagangan mineral dan batu bara ilegal oleh pelaku usaha baik sebagai produsen maupun distributor yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara. [Tio]