WahanaListrik.com | Untuk mengelola komoditi mineral dan batu bara yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, Pemerintah meluncurkan satu portal Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) pada hari Selasa (08/03/2022).
Peluncuran ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
“Saat ini sebagai langkah awal, target aliran data yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi dalam proses perizinan telah mengalir dari hulu sampai hilir.
Data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) merupakan data pokok yang akan digunakan sebagai alat verifikasi dalam memberikan izin ekspor mulai dari penerbitan Laporan Surveyor, penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Menko Luhut dalam sambutannya.
Masih terdapat berbagai anomali dan irregularities dari data mentah yang masuk dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sebelumnya belum terintegrasi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Irregularities diantaranya ada dugaan penggunaan NTPN yang tidak semestinya, NTPN diisi tetapi tidak valid, NTPN diisi dari jenis NTPN final (pelunasan), NTPN tidak diisi dan NTPN valid tetapi salah format.
“Saya minta tim teknis untuk segera menindaklanjuti analisis data dan perbaikan serta penegasan konsekuesi jika dipastikan irregularities tersebut ada kecurangan,” tegas Luhut.
Pengembangan SIMBARA juga telah mengidentifikasi celah-celah rawan korupsi dan sekaligus menutupnya dengan berbagai mekanisme baru.
Penerapan SIMBARA juga berbanding lurus dengan upaya penguatan pengawasan, sehingga penegakan hukum atas berbagai kewajiban pekaku usaha akan secara langsung berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara.
“Dari sisi Pemerintah, manfaat SIMBARA akan mewujudkan efektifitas pengawasan, rekon data akurat, tata kelola yang baik, sehingga terciptanya ultimate goal efisiensi dan efektifitas pelayanan dengan penerapan Single Input,” jelasnya.
Kesuksesan integrasi SIMBARA saat ini baru diterapkan bagi perizinan penjualan batu bara baik ekspor maupun domestik, kedepannya juga perlu diterapkan bagi komoditi mineral lainnya seperti nikel dan bauksit.
“Saya minta permulaan sejarah baik ini dituntaskan sampai semua penyesuaian regulasi, proses bisnis, dan perubahan manjaemen serta penguatan instansi dapat diselesaikan dengan baik. Saya juga meminta kepada Kepala KPK dan tim Stranas Pencegahan Korupsi untuk terus mengawal dan memberikan supervisi atas pengelolaan SDA di Indonesia,” kata Luhut
Menko Luhut juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah berperan dalam kelancaran pelaksanaan launching ini untuk kemajuan bangsa Indonesia.
“Dengan terselesaikannya Integrasi SIMBARA dengan sukses ini, tentunya melalui dukungan dari semua pihak. Semoga upaya kita bersama ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi penatakelolaan mineral dan batu bara nasional, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi Pendapatan Negara dan bagi Kesejahteraan Rakyat,” tutup Luhut. [Tio]