WahanaListrik.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jawa-Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 "Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain itu, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga masih diberlakukan PPKM level 3.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Luhut menjelaskan selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3. "Juga mulai banyak Kabupaten Kota masuk ke dalam assessment level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya," kata Luhut. [Tio]