WahanaListrik.com | Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, terhitung sejak 21 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Menko Luhut melalui juru bicaranya Jodi Maharadi mengonfirmasi perpanjangan PPKM tersebut.
Sebab Menko Luhut saat ini tengah melakukan kunjungan ke Singapura, Senin (21/3/2022).
"Untuk PPKM Jawa-Bali masih diperpanjang dua minggu ke depan," kata Jodi Mahardi saat dihubungi media, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Luhut enggan menjelaskan lebih lanjut soal keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali ini.
Ia menyebut tak ada konferensi pers terkait evaluasi PPKM Jawa-Bali hari ini.
Untuk aturan Inmendagri dan level PPKM menunggu dari Kementerian dalam Negeri.
Sebelumnya, dalam evaluasi PPKM minggu lalu, Luhut mengatakan, pemerintah kembali memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi dan meminimalkan dampak dari sebaran varian ini.
“Segala kebijakan yang kami buat hingga hari ini dapat dipastikan berjalan sesuai dengan koridornya sehingga menemukan hasil yang baik pula,” Kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM Pekan lalu. [Tio]