WahanaListrik.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan aturah program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama.
Artinya, aturan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun dibatalkan.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Ida pun memastikan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap berlaku. Bahkan, sudah ada pekerja yang mengklaim.
Dengan demikian, lanjut Ida, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Ida mengatakan JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Sekadar informasi, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pun direvisi.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya.